Pengaturan Minuman Beralkohol Penting dan Mendesak
JAKARTA (13 April): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR bertemu Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel, Rektor Universitas Sriwijaya Palembang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ormas keagamaan dan tokoh masyarakat adat Sumsel.
Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (11/4) tersebut dalam rangka menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
“Kunjungan Kerja Baleg ini untuk memperoleh bahan masukan, saran, dan usulan mengenai pengaturan larangan minuman beralkohol,” ujar Taufik.
Selain itu, tambah Taufik, kunjungan itu juga untuk mengidentifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektivitas atau kendala dalam penegakan hukumnya.
‘’Kami ingin mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat,” tambah Taufik.
Legislator NasDem itu menjelaskan, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sudah pernah dibahas DPR RI periode 2014-2019. Namun dalam pembahasan tingkat satu antara pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat.
Oleh karena itu, pada DPR periode 2019-2024, RUU tersebut kembali diajukan untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, dan pada tahun 2021 Baleg DPR RI menyusun RUU tersebut.
“Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari konsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya, baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat,” kata Taufik.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020, mengatakan bahwa seseorang yang rutin mengonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalnya alkohol dapat melemahkan sistem imunitas tubuh. Selain itu, konsumsi alkohol juga bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahunnya. Penggunaan alkohol telah membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun dan terhitung 5% dari beban penyakit global.
Meski minuman beralkohol termasuk investasi yang tertutup, tambah Taufik, faktanya minuman beralkohol masih banyak diproduksi, diimpor dan diperjualbelikan secara bebas (tidak legal, bahkan oplosan). Hal itu tentu tidak baik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama remaja dan usia produktif yang banyak mengonsumsinya. Kondisi itu diperparah lemahnya penegakan hukum dan pengaturan perundang-undangan yang masih parsial mengenai minuman beralkohol.
“Berbagai permasalahan tersebut menunjukkan bahwa minuman beralkohol memiliki urgensi penting dan mendesak untuk diatur secara komprehensif dan dilaksanakan secara efektif dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol,” kata Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.
(dpr.go.id/*)