UU TPKS tidak Dukung Kebebasan Seksual

JAKARTA (13 April): RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi UU, sama sekali tidak mendukung penyimpangan seksual. Tidak ada satu pasal pun yang mendukung kebebasan seksual.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari saat diskusi “Mengawal Pascapengesahan RUU TPKS” di Jakarta, Rabu (13/4).

“Tidak ada satupun pasal dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual,” tegas Taufik.

Taufik perlu menegaskan hal tersebut mengingat sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU TPKS merupakan RUU pesanan dan mendukung kebebasan seksual.

Lambat laun, tambah Legislator NasDem itu, publik bisa memahami bahwa UU TPKS sangat dibutuhkan dan mendesak untuk perlindungan bagi anak dan perempuan dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengatakan ada delik baru dalam UU TPKS, yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana tersebut dirumuskan berdasarkan data dan fakta serta pengalaman beberapa penanganan kasus yang ditangani.

“DPR juga memasukkan sejumlah delik yang sudah diatur dalam undang-undang lain dan harus tunduk pada UU TPKS. Tunduk pada pencegahannya, tunduk pada hukum acara hingga tunduk pada proses pemulihan korban,” tegas Taufik Basari.

(MI/*)

Add Comment