Tercapai Titik Temu Soal Badan Pengawas di RUU PDP

JAKARTA (19 April): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengalami kemajuan positif.

“Jadi kuncinya sudah mulai terurai secara informal. Tinggal kita formalkan saja,” kata Farhan, Senin (18/4).

Farhan menjelaskan, permasalahan dalam pembahasan RUU PDP ialah terkait status lembaga pengawas pengguna data pribadi. Delapan fraksi di Komisi I DPR meminta lembaga tersebut bersifat independen. Sedangkan, Fraksi Partai NasDem sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ingin badan tersebut ada di bawah pemerintah.

Baik delapan Fraksi Komisi I DPR dengan Kemenkominfo dan Fraksi NasDem sama-sama mempertahankan sikap tersebut. Sehingga, pengesahan RUU PDP tidak kunjung usai hingga diperpanjang beberapa kali oleh pimpinan DPR.

Namun, situasi mulai berubah. Farhan mengatakan pemerintah dan Komisi I DPR sudah tidak lagi bersikeras dengan pendirian masing-masing terkait status kelembagaan otoritas pengawas tersebut.

Legislator NasDem itu menegaskan, titik temu terkait status lembaga pengawas pengguna data pribadi adalah berada di bawah Kemenkominfo, sedangkan Komisi I DPR akan mengusulkan pembentukan dewan pengawas.

“Nah itu tinggal kita tentukan, dewan pengawas itu akan dimasukkan dalam RUU PDP atau UU MD3. Ini jalan tengah lah untuk keduanya (pemerintah dan Komisi I DPR). Kan tidak mungkin ngototan terus, kapan majunya Indonesia,” ungkapnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu berharap perkembangan terbaru itu segera ditindaklanjuti Komisi I DPR setelah Hari Raya Idul Fitri 2022, sehingga pembahasan RUU PDP bisa diselesaikan.

Farhan mengatakan, belum ada agenda resmi pembahasan RUU PDP pada masa sidang berikutnya. Namun, Komisi I DPR ingin agar RUU PDP disahkan pada masa sidang berikutnya.

“Dalam pembahasan rapat secara internal di Komisi I DPR sudah ada kesepakatan bahwa atau minimal tekad bersama harus selesai ini (RUU PDP disahkan),” pungkas Farhan.

(medcom/*)

Add Comment