NasDem Nilai Larangan Ekspor Minyak Goreng Shock Therapy

JAKARTA (26 April): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menilai larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang diberlakukan pemerintah, merupakan shock therapy yang diperlukan.

“Ini shock therapy yang memang dalam kondisi saat ini diperlukan, mengingat permasalahan minyak goreng sudah berlangsung berbulan-bulan. Kita melihat sampai saat ini harga dan pasokan yang ada di pasar belum sesuai dengan apa yang diinginkan oleh kebijakan pemerintah,” ujar Martin dalam keterangannya, Senin (25/4).

Selain itu, tambah Legislator NasDem itu, kebijakan larangan ekspor tersebut juga sebagai langkah untuk mengatur ulang tata kelola minyak goreng di Tanah Air.

“Kita pahami sebagai langkah untuk mereset keseluruhan alur, baik dari segi produksi maupun distribusi. Sehingga pemerintah bisa mendapat gambaran secara jelas masalah yang terjadi,” urainya.

Namun, Martin tidak menginginkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng terus diberlakukan. Hal itu berpotensi merugikan para petani sawit.

“Kalau kita bisa evaluasi secara cepat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang menutup kemungkinan manipulasi atau ketidaktaatan kepada kebijakan pemerintah, maka larangan ekspor bisa ditinjau kembali dalam waktu dekat,” ujar Martin.

Ia meminta kementerian/lembaga terkait bergerak cepat mengevaluasi tata niaga yang terkait minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Selain itu, juga melihat secara detail lubang-lubang kebijakan untuk segera diperbaiki.

“Rekomendasi kebijakan yang pernah disepakati Komisi VI DPR yaitu penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), DMO (Domestic Market Obligation), dan DPO (Domestic Price Obligation) masih menjadi kebijakan yang paling tepat,” tambahnya.

Menurut Martin, kebijakan-kebijakan tersebut selama ini tidak bisa berjalan karena pemerintah tidak menguasai secara fisik minyak goreng dan bahan bakunya. Sehingga, lebih mudah terjadi manipulasi, penyelundupan, dan ekspor ke luar negeri.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu juga meminta agar DMO minyak goreng dikembalikan secepatnya karena masih sangat diperlukan.

“Agar kita bisa menyeimbangkan kebijakan untuk melindungi konsumen supaya mendapat harga yang terjangkau dan stok yang cukup. Sekaligus kita juga melindungi produsen, khususnya para petani kecil,” pungkasnya.

Pada Minggu (24/4), Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022.

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng itu diambil berdasarkan hasil rapat mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat jelang Lebaran 2022, terutama mengenai ketersediaan minyak goreng di Indonesia. Keputusan itu diambil guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau.(RO/*)

Add Comment