Pemerintah Harus Fokus Susun PP dan Perpres UU TPKS

JAKARTA (12 Mei): Kementerian terkait harus segera menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) pasca ditandatanganinya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (9/5).

“Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya, sangat menentukan operasional  UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, publik harus terus mendorong pembuatan aturan turunan dari UU No 12 Tahun 2022 tersebut, agar Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam UU tersebut.

Jangan sampai, tegas Legislator NasDem itu, isi aturan turunan tersebut malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS, sehingga apa yang diamanatkan UU itu tidak bisa diterapkan.

Apalagi, ujarnya, UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 Pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu, sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia.

Tidak kalah penting, jelas Rerie, setelah sejumlah aturan turunan rampung adalah menyosialisasikan isi UU TPKS dan aturan turunan tersebut kepada masyarakat agar apa yang diamanatkan UU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Karena, tegas anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem itu, setelah UU TPKS sah dan berlaku, fungsi dari sejumlah pasal di dalamnya hanya bisa berjalan sesuai yang diamanatkan beleid itu, bila para pengguna UU itu benar-benar memahaminya.

Sehingga, tambah Rerie, diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air.(*)

Add Comment