Akhir Juni RUU KIA Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA (24 Juni): RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6)  untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

“Sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bahwa RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya di Jakarta, Jumat (24/6). 

Legislator NasDem itu menegaskan, setelah diputuskan di rapat paripurna, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, Surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi mitra utama (leading sector) dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR.

“Biasanya leading sector adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu Surpres dari pemerintah,” ujar dia.

Willy menyambut baik progres RUU KIA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Menurut dia capaian itu akan mempercepat waktu pembahasan RUU bersama pemerintah.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu mengatakan, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Bicara SDM berkualitas, katanya, basisnya mulai dari hulu.

“Bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” ungkap dia.

Willy mencontohkan Jepang memberikan yogurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak selama 20 tahun. Sehingga, mengalami peningkatan kualitas fisik anak.(medcom/*)

Add Comment