Baleg Buka Peluang Bentuk Panja Pemantauan Pelaksanaan UU TPKS

JAKARTA (30 Juni): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jika dipandang perlu, Baleg dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS, pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU tersebut tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Menurut Legislator NasDem itu, secara khusus diamanatkan dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksanaan dari UU TPKS tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

“Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU TPKS kepada Badan Legislasi paling lambat tiga tahun setelah diundangkan,” imbuhnya.

Willy merinci berbagai aturan turunan UU TPKS yang harus segera dibuat pemerintah. Terdapat lima Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) yang harus dibentuk berdasarkan amanat UU TPKS.

Lima PP tersebut yakni PP Dana Bantuan Korban, PP Penghapusan dan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang bermuatan TPKS, PP tentang Tata Cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, PP tentang Penyelenggaraan Pencegahan TPKS, dan PP tentang Koordinasi dan Pemantauan TPKS.

Sedangkan mengenai lima Perpres, yaitu Perpres tentang Tim Terpadu Penilaian Penyediaan Layanan, Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Tingkat Pusat, Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tenaga Layanan, serta Perpres tentang Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan TPKS.

“DPR dan pemerintah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan UU tersebut dapat optimal,’’ tukas Willy.

(RO/*)

Add Comment