Penindakan MKD tidak Tumpang Tindih dengan Penegak Hukum
BATAM (30 Juni): Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Fadholi mengatakan, penindakan yang dilakukan MKD terhadap anggota DPR tidak akan tumpang tindih dengan instansi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. MKD sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kita sudah sampaikan kepada pihak-pihak terkait terutama kepolisian dan kejaksaan, ada hal-hal yang memang kaitannya dengan pelanggaran pidana dan perdata yang sudah secara resmi, kan itu di ranah mereka bukan di ranah kita (MKD),” ujar Fadholi seusai pertemuan Tim Kunker MKD DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Polda Kepri, dan DPRD Provinsi Kepri, di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/6).
Legislator NasDem itu menambahkan, MKD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya hanya menindak hal-hal yang berkaitan dengan kode etik anggota dewan. Sehingga, tidak akan ada tumpang tindih antara tupoksi MKD dengan kejaksaan maupun kepolisian.
“Kaitannya dengan kode etik, kalau orang melakukan tindak pidana atau perdata, sudah otomatis dia melanggar kode etik, itu pasti akan ditindak. Tetapi juga ada hal-hal yang tidak dilakukan atau tidak ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan karena itu hal internal,” tambahnya.
Menurut Fadholi, tupoksi MKD telah jelas diatur dalam undang-undang. Sehingga semua penindakan perkara-perkara yang ada di DPR sudah memiliki alur penindakan yang jelas.
“Kalau itu ada perkara-perkara sekalipun itu tidak ada pengaduan tetapi karena itu menjadi perkara viral yang menyangkut anggota DPR, maka MKD mempunyai kewenangan untuk bisa menindaklanjuti hal-hal tersebut. Apalagi kalau sudah menjadi laporan secara resmi tentu akan dikoordinasi secara langsung,” tegas anggota Komisi V DPR RI itu.
Selain memberikan penjelasan mengenai tupoksi MKD, Fadholi menjelaskan, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan tugas dan fungsi MKD DPR RI dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.
“Ini untuk mendukung kinerja anggota DPR agar bisa diketahui masyarakat bahwa itu adalah identitas dan sekaligus kinerjanya agar di dalam perjalanannya juga tahu. Kemudian juga pada kondisi-kondisi tertentu perlu percepatan. Nah untuk kecepatan berkendaraan maka diberikan untuk mendukung kinerja para anggota DPR RI,” papar Fadholi.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah I (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang) itu berharap dengan disosialisasikannya tupoksi MKD dan TNKB khusus anggota DPR, para stakeholder dan masyarakat dapat mengetahui tugas dan fungsi MKD DPR serta pentingnya TNKB khusus anggota DPR dalam menunjang kinerjanya. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pemakaian TNKB khusus anggota DPR tersebut.
“Hal ini memang kita lakukan agar keberadaan plat nomor yang diberikan kepada anggota DPR bisa diketahui khalayak secara ramai dan juga bisa dimengerti dan diketahui seluruh pihak yang terkait agar tidak ada kesalahpahaman terhadap pemakaian itu,” tutup Fadholi.
(dpr.go.id/*)