Penerapan KRIS Jangan Bebani Iuran Masyarakat

JAKARTA (5 Juli): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mendesak pemerintah untuk mempersiapkan secara komprehensif kebijakan dan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai implementasi UU Sistem Jaminan Sosial.

“Beberapa hal perlu menjadi perhatian pemerintah dalam penerapan KRIS, antara lain dibuatnya peta jalan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit sesuai indikator KRIS,” kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7).

Legislator NasDem itu mengingatkan agar implementasi KRIS jangan sampai berimbas pada turunnya kualitas layanan kesehatan, apalagi sampai memberatkan iuran masyarakat.

“Jangan sampai implementasi KRIS terhadap pembiayaan, kualitas pelayanan kesehatan, tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberatkan masyarakat. Poin ini harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan KRIS,” tandas wakil rakyat dari Dapil Sulawesi Utara itu.

Selain itu, kata Felly, penerapan KRIS juga perlu mempertimbangkan kesiapan keseluruhan sistem, bukan hanya infrastruktur dan sumber daya manusia.

Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit.

“Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit,” jelasnya.

Karena itu, Ali menambahkan, persoalan mengenai KRIS JKN saat ini digeser peruntukannya, bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

Kendati demikian, lanjut dia, untuk menerapkan layanan BPJS Kelas Standar banyak sekali persoalan yang harus diperhitungkan dan dikonsepkan dengan matang. Salah satunya besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan akan menjadi dobel.

Sebagaimana diketahui, kelas standar mulai diuji coba di lima RS vertikal milik Kemenkes pada awal bulan Juli. Menkes Budi Gunadi menjelaskan, 50% RS vertikal akan mulai mengimplementasikan kelas standar pada paruh kedua tahun depan. Kemudian pada paruh kedua, diharapkan 100% RS milik Kemenkes  menerapkan kelas standar, 30% di RS lainnya termasuk RSUD, RS TNI dan Polri, dan milik swasta. (dpr.go.id/*)

Add Comment