Pembahasan RUU PDP Deadlock terkait Lembaga Pengawas

JAKARTA (7 Juli): DPR RI memperpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembahasan akan dilanjutkan di masa sidang selanjutnya yang dimulai setelah 16 Agustus 2022.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, masih alotnya pembahasan RUU PDP, salah satunya soal posisi lembaga pengawas data.

“Soal lembaga otoritas pengawas data pribadi deadlock lagi. Karena DPR (selain Fraksi Partai NasDem) ternyata inginnya penggunaan kata yang digunakan bahwa otoritas perlindungan data itu adalah lembaga yang dibentuk oleh presiden dengan menggunakan Perpres,” kata Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Dengan begitu, imbuh Farhan, maka lembaga tersebut bakal bertanggung jawab langsung kepada presiden, sedangkan Fraksi Partai NasDem menginginkan agar lembaga pengawas data diatur melalui Perpres, namun berada di bawah kementerian.

Farhan menambahkan, usul NasDem agar lembaga pengawas data berada di bawah kementerian ditolak mayoritas fraksi lain di Komisi I DPR.

“Tetapi, draf itu ditolak Komisi I karena hal itu menimbulkan kecurigaan,’Jangan-jangan ini maunya Menkominfo untuk menguasai lembaga otoritas pengawas data’. Jadi, sekarang soal lembaga deadlock lagi,” papar Farhan.

Sebelumnya, Farhan telah merinci tiga opsi terkait lembaga pengawas data. Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk Dewan Pengawas khusus.

Kedua, independen semacam KPK atau OJK dengan UU tersendiri, atau pengaturannya masuk ke RUU PDP.

Ketiga, lembaga berbentuk independen dan operasinya sepenuhnya berada di bawah presiden.(Dis/*)

Add Comment