Pemekaran Papua Berdasarkan Tujuh Wilayah Adat
JAKARTA (14 Juni): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyatakan, pemekaran Papua dibatasi hanya menjadi tujuh provinsi. Pemekaran wilayah tersebut berdasarkan wilayah adat di Papua.
“Kalau dilihat dari kategorisasi adat ada tujuh wilayah, suku adat yang ada di Papua kan ada tujuh. Nah jadi kalau kita melihat berdasar itu, tujuh yang paling sesuai,” kata Saan dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Merujuk pada laman resmi Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, tujuh wilayah adat di Papua adalah Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Domberai, dan Bomberai.
Selain berdasarkan pada wilayah adat, imbuh Saan, rencana pemekaran dilakukan untuk mempersingkat jalur birokrasi dan pelayanan bagi masyarakat.
“Terkait dengan pemerataan dan percepatan pembangunan juga akan lebih cepat dilakukan. Itu saja pertimbangannya,” jelas Legislator NasDem itu.
Hingga saat ini, DPR RI telah mengesahkan UU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sedangkan RUU Papua Barat Daya telah disahkan menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna terakhir.
Selain itu, tambah Saan, ada rencana membentuk Provinsi Papua Utara, namun belum sampai di tahap pembahasan Komisi II DPR.
“Itu (Provinsi Papua Utara) kita nunggu karena belum ada drafnya. Mudah-mudahan di masa sidang yang akan datang kita bisa membahasnya,” ujar Saan.
Saan mengungkapkan, saat ini DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Papua Barat Daya.
“Kalau Papua Barat Daya kan tinggal Surpres turun, DIM turun dari pemerintah. Jika Pimpinan DPR mengizinkan Komisi II DPR membahasnya di saat reses, kita akan bahas bersama pemerintah,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Pada Rapat Paripurna DPR Kamis (30/6), DPR mengesahkan tiga RUU terkait pembentukan DOB di Papua yang terdiri dari Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Setelahnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (7/7) menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR.(Dis/*)