Perlu Hati-Hati Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Pertambangan
PALU (18 Juli): Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu (RMS) mengatakan, Komisi IV DPR menindaklanjuti surat masuk dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Perlu kehati-hatian pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di Sulteng.
“Kami datang ke sini untuk mendengar secara langsung, baik dari pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian, dan PT Vale Indonesia Tbk. Bahwa di surat tersebut kuota PPKH di Kabupaten Morowali sudah habis, sedangkan masih banyak perusahaan yang memohon tapi tidak bisa mendapatkan PPKH karena habisnya kuota,” kata Rusdi dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR di Palu, Sulteng, Kamis, (14/7).
Legislator NasDem itu menambahkan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan Indonesia menggunakan izin khusus, yakni PPKH. Tujuannya membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi, dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
PPKH juga penting karena dapat menghindari terjadinya enclave (daerah kantong) di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan melalui aktivitas penambangan yaitu dilakukan PT Vale Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi penambangan biji nikel,” papar Rusdi.
Ia juga menerangkan bahwa PT Vale Indonesia telah memperoleh satu PPKH Eksplorasi seluas 17.239,28 Ha dan enam PPKH Operasi Produksi seluas 39.038,07 Ha.
Diketahui, PPKH Eksplorasi dan Produksi tersebut tersebar di tiga provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Rincian PPKH yang terletak di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Blok Bahodopi) yaitu seluas 15.521,93 Ha,” ujar Rusdi.
Ia meminta agar seluruh stakeholders terkait, memperhatikan tingginya aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Rusdi menilai hal tersebut dapat meningkatkan dampak kerusakan lingkungan.
“Bahkan bisa memberikan konsekuensi serius, tidak hanya untuk daerah setempat tetapi juga wilayah secara global. Semangat untuk menggerakkan ekonomi melalui aktivitas pertambangan dapat menghadirkan berbagai macam permasalahan bila tidak mengikuti pola pengelolaan hutan dan lingkungan hidup dengan baik,” kata Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Legislator NasDem dari Dapil Sulsel III (Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Kota Palopo) itu mengatakan, hutan dengan fungsi yang strategis tidak akan mampu kembali sebagaimana fungsinya dalam menyeimbangkan ekosistem bila kegiatan pemulihan fungsi lingkungan melalui kegiatan rehabilitasi dan reklamasi kawasan hutan pasca tambang mineral nikel tidak dilakukan dengan baik.
Untuk itu, pemerintah bersama seluruh pihak terkait diharapkan dapat menggencarkan praktek pencegahan, pengelolaan, dan pengendalian kerusakan lingkungan tambang di Kabupaten Morowali. (dpr.go id/*)