Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo untuk Permudah Penyelidikan
JAKARTA (19 Juli): Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, bukan karena jenderal bintang dua itu bersalah.
“Penonaktifan Sambo bukan karena dia bersalah, tapi lebih kepada asas praduga tak bersalah,” kata Ali, Selasa (19/7).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu juga menilai penonaktifan Sambo dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan. Sebab salah satu pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah keluarga Sambo.
“Ini kan adalah istri dia dan atas dugaan lain jadi kemudian akan ada hambatan psikologi. Untuk memudahkan semua proses itu, dia dinonaktifkan” ujarnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu menambahkan, langkah penonaktifan sementara Sambo merupakan bentuk keterbukaan Kapolri dalam pengusutan kasus tersebut. Ali meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin agar kasus tersebut diproses sebaik-baiknya.
“Ini komitmen yang dilakukan Pak Kapolri untuk membuka kasus ini seterang-terangnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Posisi Sambo dijabat sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.(medcom/*)