NasDem Dorong Sinergi KPU-Bawaslu dalam Verifikasi Peserta Pemilu

JAKARTA (20 Juli): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan penyelenggara pemilu agar memberi perhatian khusus pada proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2024. Proses tersebut paling krusial, sebab KPU dan Bawaslu harus memastikan semua partai politik dan peserta pemilu yang lolos sesuai dengan kriteria dan prosedur yang berlaku.

“Yang paling krusial dari PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) itu pendaftaran, verifikasi dan penetapan. Biasanya penetapan adalah klimaks. Saat verifikasi itu Bawaslu ikut mengawasi, sehingga tidak ada masalah dalam penetapan dan menghindari seminimal mungkin sengketa proses,” ujar Saan dalam sebuah diskusi yang diadakan Bawaslu di Jakarta, Selasa (19/7).

Legislator NasDem itu mengatakan, KPU dan Bawaslu harus belajar dari Pemilu 2019. Jika penyelenggara tidak bersinergi, maka akan muncul masalah seperti pencalegan eks napi korupsi akibat verifikasi yang tidak dilakukan dengan cermat.

“Ketika ada gugatan dari caleg dan misalnya tidak bersinergi, akhirnya menimbulkan persoalan. Kontrol kuat tetap penting agar tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol dilakukan objektif dan sesuai UU. Jadi ketika KPU menetapkan parpol boleh ikut pemilu atau tidak, ini memiliki data legitimasi yang kuat. Jadi tidak ada lagi hal-hal yang sifatnya abu-abu,” imbuh Saan.

Pada Pemilu 2019, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang eks napi kasus korupsi jadi caleg. Peraturan ini digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh eks napi korupsi yang ingin jadi caleg. Hasil dari gugatan tersebut, eks napi korupsi boleh jadi caleg di tingkat daerah dan pusat. MA beralasan, larangan eks napi korupsi jadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saan juga menyebut, meskipun dalam UU tidak disebutkan secara eksplisit soal perintah KPU melakukan metode verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), namun ia mengimbau penyelenggara pemilu menggunakannya.

“Komisi II DPR sudah menyetujui SIPOL jadi alat bantu yang penting untuk dilakukan dan kalau nanti semua parpol menyepakati, KPU dan Bawaslu bisa menyosialisasikannya,” tuturnya.

Verifikasi data di SIPOL, imbuh Saan, dapat dilakukan untuk kepengurusan dan keanggotaan yang jumlahnya mencapai jutaan.

“Verifikator KPU menjadi penting. Jadi memperbanyak verifikator yang punya kemampuan profesional. Kalau tidak nanti ada dispute atau perselisihan,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.

(Dis/*)

Add Comment