Ary Egahni Ingatkan Implementasi Keadilan Restoratif di Kotim

SAMPIT (27 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat menyampaikan dua poin yang perlu menjadi atensi terkait penegakan hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan tengah (Kalteng).

Yang pertama, terkait banyaknya pencurian buah sawit dan kedua terkaitĀ  adanya kasus kepala desa (Kades) yang terjerat kasus hukum.

“Saya sepakat pencuri tetap ditindak. Tetapi misalnya pencuri buah itu warga yang betul-betul miskin dan hanya untuk makan, maka sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung tentang restoratif justice, maka harus dilakukan keadilan restoratif,” ujar Ary saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Negeri Kotim, di Sampit, Kotim, Senin (25/7).

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan keadilan restoratif, harus ada kesepakatan kedua belah pihak yakni korban dan pelaku. Selain itu, ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan kerugiannya tidak melebihi Rp2,5 juta.

Namun jika yang terjadi ialah pencurian berskala besar, imbuh Ary, maka kejaksaan tidak boleh membiarkan dan harus menyeretnya ke ranah pidana.

“Kalau pencuriannya skala cukup besar lebih dari nilai yang sudah ditentukan dan bukan warga yang benar-benar miskin, maka masalah itu tidak juga kita biarkan dan harus diberikan pelajaran dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Ary.

Terkait kasus kades terjerat kasus hukum, Legislator NasDem itu meminta dilakukan pendekatan hukum yang humanis dan bermartabat. Menurutnya, kades adalah jabatan politik yang rawan politisasi dan kriminalisasi.

“Saya minta pada ibu Kajari, kalau ada kasus kades terjerat hukum, agar dapat mengatasi dengan memberikan bimbingan di awal program-program kerja, sesuai dengan dana desa dan anggaran desa yang dipercayakan kepada para kades. Sehingga tidak ada lagi di Provinsi Kalteng ini kades yang jadi tersangka kasus korupsi dana desa,” pinta Ary.

Menurut Legislator NasDem dari Dapil Kalteng itu, tidak semua kades memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Sehingga, meskipun dengan niat baik, tetapi dalam menyelenggarakan administrasi pertanggungjawaban pembangunan, bisa saja melanggar aturan.

“Saya sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam konteks Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur supaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para kades supaya mereka tidak lagi terjerat oleh aturan hukum dengan melanggar hukum yang mereka lakukan karena ketidaktahuan,” pungkas Ary.

(Dis/*)

Add Comment