Sedang Dikaji Usulan PPHN Melalui Konvensi Ketatanegaraan
JAKARTA (18 Agustus):Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan saat ini MPR RI sedang melakukan kajian usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Konvensi Ketatanegaraan.
Dasar pemikiran menghadirkan PPHN adalah sebagai upaya agar pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan bisa berlanjut seterusnya.
“Hal tersebut agar ketika terjadi pergantian kepemimpinan maka tidak berganti pula kebijakan-kebijakan dasarnya. Saya menilai adanya PPHN boleh saja sepanjang bisa memastikan tidak melebihi dari apa yang sudah diamanahkan oleh pembukaan UUD 45 dan tidak terlalu teknis seperti apa yang ada di UU. Karena tidak dimungkinkannya amandemen UUD 1945, maka ada opsi usulan melalui konvensi ketatanegaraan,” ujar Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Legislator NasDem itu mengatakan, setelah perdebatan panjang maka diperkirakan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Pada prinsipnya, ia setuju bahwa PPHN dibutuhkan dan selanjutnya akan dikaji dan diperdalam oleh Panitia Ad Hoc mengenai bentuk dan dasar hukumnya.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mencontohkan, konvensi ketatanegaraan seperti Pidato Presiden dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD.
“Yang sedang kita cari adalah argumentasi yang dapat menguatkan konvensi ketatanegaraan itu. Kita akan berdiskusi dengan para ahli untuk melihat apakah memungkinkan PPHN menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai dasar pemberlakuannya,” pungkas Taufik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam salah satu isi Pidato Kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI menyampaikan bahwa Presiden menghargai adanya upaya parlemen mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN serta menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global. (dpr.go. id/*)