Pemblokiran Medsos Jouska Untuk Lindungi Masyarakat

JAKARTA (27 Agustus): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir beberapa akun Instagram Jouska yang sempat aktif beberapa hari lalu. NasDem menilai langkah tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan buat masyarakat.

Diketahui, langkah tersebut diambil Kemenkominfo berdasarkan arahan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing yang menilai akun itu telah melanggar peraturan perundang-undangan pada bidang pasar modal dengan melakukan penasehat investasi tanpa izin.

Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Ivanhoe Semen kemudian menilai langkah Kominfo merupakan bentuk kinerja yang amat baik dalam menjalankan fungsinya.

Ivanhoe juga menilai pemblokiran media sosial Jouska sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat Indonesia seutuhnya.

“Bagi saya, langkah ini memperlihatkan Kemenkominfo senyatanya telah mengedepankan perlindungan kepada masyarakat dari terpaan informasi yang dapat menimbulkan multitafsir terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh PT. Jouska Finansial Indonesia,” kata Ivanhoe, saat dihubungi nasdem.id dari Jakarta, Sabtu (27/8).

Wakil Ketua Umum Garda Pemuda NasDem (GPND) itu kemudian memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja yang dilakukan Kominfo di bawah kepemimpinan Menkominfo Johnny G. Plate.

“Apresiasi sebesar-besarnya untuk Bapak Johnny G. Plate atas langkah ini,” tambah Ivanhoe.

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menerangkan kementeriannya telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) yang kemudian menjadi dasar pemblokiran akun media sosial Jouska.

“Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait,” kata Johnny, Kamis (25/8).

Diketahui, saat ini kasus terkait dengan Jouska masih berlangsung. Bos Jouska mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara. (WH)

Add Comment