Sebanyak 80 RUU Dipertimbangkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023
JAKARTA (30 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan total terdapat 80 RUU yang akan dipertimbangkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dari 80 RUU itu, sebanyak 28 RUU adalah sisa pembahasan tahun 2022. Adapun usulan baru dari DPR sebanyak 41 RUU, dari pemerintah 4 RUU dan dari DPD sebanyak 7 RUU.
“Apa yang menjadi catatan, akan dibahas bersama pemerintah di rapat berikutnya. Ini baru rapat pertama Panja,” ungkap Willy saat memimpin Rapat Panja Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, di ruang rapat Baleg DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meminta agar RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pasalnya masih banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam. Taufik menegaskan, jika RUU Sisdiknas dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diminta untuk membuka partisipasi publik.
“RUU Sisdiknas itu kan menyatukan tiga UU, namun aspirasi yang kami terima dari pemerhati pendidikan bahwa RUU ini belum melibatkan publik, terutama pemerhati pendidik,” kata Taufik.
Untuk itu, Taufik meminta pembahasan RUU Sisdiknas tidak dilakukan terburu-buru. Tiga UU yang diintegrasikan dalam RUU Sisdiknas adalah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No.12 Tahun 2012 tentag Pendidikan Tinggi.
“Ini menjadi perhatian, karena pendidikan penting mejadi tujuan negara. Kita perlu siapkan dulu mau membawa arah pendidikan kita seperti apa. Bagaimana negara mampu membuka akses pendidikan bagi rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tegasnya.
(dpr.go.id/*)