Hadiah bagi Pelapor Kasus Korupsi bisa Tingkatkan Partisipasi Publik
JAKARTA (3 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung program KPK yang akan memberikan hadiah sebesar Rp200 juta bagi pelapor dugaan tindakan korupsi. Diharapkan program itu akan meningkatkan partisipasi publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Adanya imbalan itu akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui. Sehingga, cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).
Legislator NasDem itu meyakini, langkah tersebut bisa efektif untuk pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga dapat menumbuhkan sikap antikorupsi di tengah masyarakat.
“Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat,” ujar Sahroni.
Program tersebut telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Imbalan bagi pelapor korupsi yaitu Rp200 juta. Hadiah tersebut diberikan setelah laporan tersebut ada putusan inkracht dari pengadilan. (medcom/*)