NasDem Minta Draf RUU Sisdiknas Masukkan Soal Tunjangan Guru
JAKARTA (7 September): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohammad Haerul Amri mengatakan tunjangan profesi guru yang hilang di dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat para guru di berbagai daerah resah dan galau. Pemerintah khususnya Kemendikbud Ristek diminta untuk merevisi dan mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
“Saya minta draf RUU Sisdiknas mengenai tunjangan guru itu diubah. Harus memasukkan tunjangan bagi para guru. Kalau bisa tunjangannya ditambah,” ujar Haerul Amri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9).
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu mengaku miris jika tunjangan para guru dihilangkan. Menurutnya, banyak guru yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya karena gajinya yang relatif kecil. Lalu, tunjangannya pun dihapus.
“Saya tidak bisa membayangkan. Di daerah itu banyak guru yang nyambi jadi tukang ojek dan kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gajinya tidak cukup,” kata Aam, sapaan akrabnya.
Mestinya, lanjut Aam, gaji dan tunjangan guru ditambah lebih banyak lagi, lebih khusus bagi guru yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
“Bukan dihilangkan, tetapi mesti ditambah insentif atau tunjangannya karena guru yang bisa mengubah karakter bangsa ke depannya,” katanya.
Ketua bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai NasDem itu khawatir jika tunjangan guru hilang akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun. Padahal, dengan persaingan yang superketat antarnegara, kualitas pendidikan menjadi yang utama.
Untuk diketahui, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.(RO/*)