Ketimpangan Penguasaan Tanah Indonesia Sudah Akut
JAKARTA (14 September): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengungkapkan, ketimpangan atas penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut. Ada ketidakadilan struktural di balik konflik agraria selama ini. Tanah rakyat dirampas untuk kepentingan elite oligarki.
“Ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut. Ini sebagai akar konflik Agraria. Konflik agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal,” ujar Saan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung, Jabar, Selasa (13/9).
Legislator NasDem itu mengatakan, tanah rakyat banyak dirampas demi segelintir elite oligarki yang tidak pernah puas. Tercatat 68% tanah di Indonesia dikuasai satu persen (1%) kelompok pengusaha dan korporasi besar.
Sementara, imbuhnya, lebih dari 16 juta rumah tangga petani bergantung hidup pada lahan yang rata-rata hanya di bawah setengah hektare. Potensi kerugian negara dari pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) melebihi batas izin mencapai Rp380 triliun.
“Dalam lima tahun terakhir paling tidak sebanyak 2.288 konflik agraria terjadi. Sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi atas konflik agraria itu. Lalu, 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak, dan 66 orang tewas di wilayah konflik agraria,” ujar Saan.
Soal isu HGU, Saan menegaskan, Komisi II DPR berkepentingan mengawasinya terutama tanah HGU yang terlantar. Keberadaan tanah-tanah HGU bisa memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.
“Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU yang kerap bermasalah. Misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
(dpr.go.id/*)