NasDem Yakin Koperasi Mampu Bersaing di Era Digital
YOGYAKARTA (26 September): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi meyakini koperasi akan lebih berdaya saing dengan badan usaha lain. Diakuinya, badan usaha seperti layanan keuangan saat ini terus memberi kemudahan dengan memanfaatkan teknologi digital, tetapi koperasi mampu berkembang dengan kemauan dan inovasi yang menyeluruh.
“Yang dibutuhkan koperasi saat ini adalah keberanian berinovasi. Misalnya merambah sektor layanan online, manfaatkan media sosial, pelayanan yang sama atau lebih baik dengan kompetitor, sehingga ada sesuatu yang baru yang ditawarkan koperasi,” kata Subardi saat menghadiri forum Pelatihan dan Coaching Bisnis Perkoperasian di Kota Yogyakarta, Minggu, (25/9).
Pelatihan koperasi itu digelar Kementerian Koperasi dan UKM mulai 22-25 September 2022. Hadir sejumlah pelaku koperasi dari lima kabupaten/kota se-DIY, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi konsumen.
Di antara peserta yang hadir antara lain Koperasi Peternakan Sarono Makmur, Koperasi Wisata Mina Bahari 451, Koperasi Jasa Noto Wono, Kasongan Usaha Bersama, Koperasi Gerakan Ekonomi Kaum Ibu, dan Koperasi Konsumen Sarana Karya Sembada.
Kepada peserta pelatihan, Ketua DPW Partai NasDem DIY itu menekankan pentingnya merawat segmentasi pasar yang jelas karena akan membantu perkembangan koperasi.
“Fokus pada segmentasi pasar. Buatlah program menarik, perluas kerja sama, berikan layanan yang tuntas dan cepat. Ini yang akan membuat koperasi lebih berdaya saing. Koperasi akan dinamis,” tegas Subardi.
Dengan sejumlah catatan itu, Subardi berharap masyarakat akan melihat koperasi bukan lagi badan usaha yang ketinggalan zaman. Pasalnya, sejauh ini banyak koperasi yang belum mampu bersaing dengan layanan digital.
Ia mencontohkan koperasi simpan pinjam. Saat ini kecenderungan masyarakat akan mencari pinjaman ke layanan dompet digital. Bahkan, marketplace juga menyediakan layanan pinjaman digital dengan program pay later/bayar nanti dengan sistem cicilan bunga rendah.
Persoalan itu, kata Subardi, bisa diatasi karena kedudukan koperasi sangat kuat. Dasar hukum koperasi dimuat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) serta dukungan anggaran besar melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
“Koperasi dihadapkan dengan persaingan terbuka. Saya yakin koperasi bisa unggul karena payung hukumnya kuat. Koperasi diatur mulai dari konstitusi sampai ke Perda. Seluruh daerah juga memiliki dinas koperasi. Anggaran Kementerian Koperasi juga besar. Tahun 2023 baru disepakati Rp1,44 triliun. Artinya dari sisi apapun koperasi sebenarnya kuat dan mampu bersaing,” tutup Subardi.
(NK/dis/*)