UU Perampasan Aset bisa Cegah Korupsi
JAKARTA (30 September): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan UU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mencegah tindak korupsi.
“Dalam beberapa hal bisa membantu untuk melakukan pencegahan terhadap tindak korupsi,” kata Taufik dalam program Hot Room, Metro TV, Rabu (28/9).
Legislator NasDem itu menegaskan, isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah keliru. DPR tidak pernah menolak adanya RUU tersebut.
“Di tahun 2021 kalau tidak salah, itu bukan ditolak oleh DPR tapi pemerintah yang tidak mengajukan, karena RUU itu merupakan usulan pemerintah. Bagaimana kita bisa memasukkan ke dalam program prioritas kalau tidak diusulkan,” tutur anggota Baleg DPR RI itu.
Saat ini RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Prosesnya terus berjalan dan tinggal menunggu waktu.
Taufik juga menyinggung kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Menurutnya Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan untuk pengawasan tidak dapat bekerja sendiri. KY juga perlu mendapat respons yang baik dari Mahkamah Agung (MA).
“Dari Mahkamah Agung juga harus merespons setiap masukan dan rekomendasi dari KY. Jadi memang harus ada kerja sama untuk menjaga integritas dari Mahkamah Agung,” ujar Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.
(medcom/*)