NasDem Nilai Revisi bukan untuk Lemahkan KPK

JAKARTA (16 Februari): Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang tengah digodok di Badan Legislasi DPR menuai pro-kontra. Revisi dinilai hanya untuk menggembosi KPK.

Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai, tidak ada unsur pelemahan dalam revisi UU KPK. Surya Paloh mencontohkan poin penyadapan yang harus meminta izin Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, selama DewanPengawas adalah unsur dari dalam KPK, permintaan izin itu tidak menjadi masalah.

"Saya pikir bagus kalau itu terjadi. Kan tidak minta izin di luar lembaga KPK. Kalau penyadapan minta izin ke Partai NasDem, baru kacau Republik ini," kata Surya di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Dia menegaskan, revisi UU KPK sangat diperlukan. Apalagi, revisi untuk menguatkan lembaga antirasywah.

"Apa saja untuk penyempurnaan dirasakan perlu, ya jalan. Kalau enggak perlu, ngapain dibikin," ujar dia.

Surya Paloh tidak mempersoalkan banyaknya aktivis yang menentang upaya revisi UU KPK. Menurut dia, pendapat aktivis antikorupsi itu merupakan bentuk 'check and balance' kepada wakil rakyat yang tengah membahas revisi UU itu.

"Civil society yang tugasnya memberikan pembobotan, penekanan dalam berbagai hal menyangkut check and balance supaya jalan sebagaimana mestinya," kataSurya.*

Add Comment