Sinkronisasi Produk Hukum Daerah dan Pusat Harus Utamakan Kepentingan Publik
PALU (7 Oktober): Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, yang juga legislator NasDem, Mutmainah Korona menekankan bahwa sinkronisasi produk hukum daerah harus mempertimbangkan kepentingan publik.
Demikian disampaikan Mutmainah Korona dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) seluruh Indonesia di Mamuju, baru-baru ini.
Dirinya memberi contoh Perda No. 2 tahun 2021 tentang RTRW, menurut dia, lebih dari itu. Seharusnya, sinkronisasi dan harmonisasi lebih efisien waktu dan ketersediaan sumber daya dari Kemenkumham dalam memfasilitasi semua Ranperda yang telah diusulkan.
Hal lainnya yang disampaikan Mutmainah yang juga legislator NasDem Kota Palu itu adalah peran Bapemperda dalam pengkajian produk hukum daerah dan bagaimana relasinya dengan Peraturan Kepala Daerah.
Melihat dari rujukan pembentukan Perda juga mengacu kepada UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut legislator NasDem ini memberi ruang keterlibatan secara utuh baik dalam proses perancangan sampai pada tahap pembahasan regulasi daerah.
“Ini boleh dilakukan secara daring dan luring. Maka perlu ketentuan mengenai Partisipasi masyarakat harus segera diatur secara teknis dalam aturan selanjutnya,” kata Mutmainah yang akrab disapa Neng itu dalam keterangannya, Kamis (6/10).
Selain memberi masukan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu itu kemudian juga memberikan apresiasi terhadap adanya inovasi kebijakan digitalisasi pembentukan produk daerah melalui aplikasi E-Perda. Menurut dia hal tersebut sangat baik untuk meluaskan berbagai produk hukum daerah dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
“Publik bisa mengakses secara terbuka tanpa kecuali, hal ini memudahkan internalisasi semua produk hukum daerah kepada publik. Semoga kota Palu pun segera merealisasi aplikasi tersebut,” kata dia.
Forum tersebut mendiskusikan dan menyusun rekomendasi Bapemperda tentang fungsi legislasi DPRD Pasca Undang – undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Salah satu hal penting yang menjadi pembasahan utama adalah koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi di peraturan perundangan – undangan termasuk tentang percepatan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (RO/WH)