Tindak Tegas Kasus Kebocoran Data Penduduk dengan UU PDP
JAKARTA (21 Juli): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menyoroti dugaan kebocoran data penduduk yang mencapai 337 juta. Ia mendorong aparat terkait menindak kasus itu dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Apakah kita bisa menangkap dengan mengidentifikasi si pembobol datanya? Kita kembalikan kepada polisi dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” kata Farhan di Jakarta, Kamis (20/7).
Farhan menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data seperti itu bisa ditindak dengan UU PDP.
“Kasus kebocoran data ini kita tinggal menunggu implementasi dari UU PDP,” tandasnya.
Namun, Farhan melihat sejauh ini UU PDP belum diimplementasikan dengan baik. Kebocoran dan pencurian data pribadi belum banyak yang terungkap.
“Implementasikan UU PDP, artinya nanti kita bisa melakukan atau menerapkan sanksi atau validata yang kebobolan. Ini penting,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu.
Sebelumnya, akun twitter @DailyDarkWeb menampilkan laman forum hacker BreachForums. Pada laman tersebut terpampang peretas dengan nama RRR menawarkan 337 juta data penduduk yang diduga hasil peretasan dari server dukcapil.kemendagri.go.id.
Data-data yang ditawarkan berisi informasi data kependudukan seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, dan status pernikahan.(dis/*)