NasDem Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe
JAKARTA (25 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kejagung diminta terus mengembangkan kasus tersebut.
“Saya minta pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini. Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semua. Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menduga kasus tersebut tidak hanya dilakukan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah kerugian yang besar dan kompleksitas kasus kejahatan korporasi tentu melibatkan banyak pihak.
“Kejagung harus telusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mau itu pihak swasta, pemerintahan atau individu, harus dicek semua. Tidak boleh tebang pilih. Karena kalau kita melihat jumlah kerugian dan kasusnya yang rumit, tentu yang bermain tidak hanya lima orang itu saja,” tandasnya.
Lebih lanjut Sahroni menegaskan komitmen dan dukungannya kepada Kejagung untuk mengusut kasus itu. Menurutnya, bukan tidak mungkin di tengah pengusutan terjadi berbagai hambatan.
“Kejagung tidak boleh goyah dan mundur sedikit pun. Ini kasus besar dan tentu anginnya juga kencang. Karenanya kami di Komisi III berkomitmen untuk mengawal dan mendukung terus kejaksaan dalam mengusut kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, di Sultr. Mereka adalah pemilik PT Lawu Agung Mining berinisial WAS; General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, HW; pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, GS; Dirut PT Lawu Agung Mining, OFS; dan Dirut PT KKP, AA. Kejagung menyebut dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 triliun. (dis/*)