Sahroni Desak Polri dan OJK Awasi Pinjol yang Ancam Nasabah
JAKARTA (26 September): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penegak hukum juga diminta intensif memantau pinjol yang terdaftar di OJK.
“Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol. Jadi bukan hanya memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib dipantau ketat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/9).
Menurut Sahroni, keberadaan pinjol sudah sangat meresahkan. Bahkan, baru-baru ini ada kasus seorang nasabah pinjol yang bunuh diri karena diduga diancam debt collector atau penagih utang.
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan agar pinjol melalui debt collector tidak bertindak semena-mena, bahkan mengancam dalam menagih utang.
“Saya tak mau ada rakyat Indonesia yang sampai meregang nyawa karena pinjol,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta Korps Bhayangkara lebih responsif dalam menerima laporan terkait nasabah pinjol. Pengguna pinjol kerap menerima tekanan hingga pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi pinjol.
“Kalau sudah berbicara soal pinjol, pasti laporan yang masuk ini enggak jauh-jauh dari soal bunga tidak wajar, ancaman, dan pelanggaran data pribadi nasabah,” lanjutnya.
Aparat penegak hukum jangan hanya menunggu laporan. Masyarakat kerap enggan membuat laporan kepolisian karena ketakutan diancam.
“Tidak bisa hanya tunggu di kantor, menunggu laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu. Biasanya mereka tidak berani melapor langsung karena sudah diancam duluan oleh pihak penyedia jasa, apalagi pinjol yang ilegal,” tukas Sahroni.
(dis/*)