Jacki Uly Usulkan Mekanisme Baru Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana
JAKARTA (18 November): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jacki Uly, menekankan perlunya mekanisme baru dalam penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana. Mekanisme itu adalah perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya (in rem forfeiture).
“Pengaturan gugatan terhadap aset atau in rem forfeiture memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan atau non conviction based asset forfeiture,” ujar Jacki dalam diskusi bertema ‘Meja Bundar RUU Perampasan Aset di Tengah Krisis Integritas Politik’, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/11).
Menurut Jacki, selama ini proses perampasan aset melalui prosedur pidana seringkali menimbulkan persoalan, bahkan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini terjadi manakala tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana,” tegas Jacki.
Ia mengatakan, KUHP dan KUHAP sudah mengatur mengenai kemungkinan untuk merampas aset. Namun demikian, perampasan hanya dapat dilaksanakan setelah pelaku tindak pidana terbukti bersalah di pengadilan.
Selain itu, Jacki menilai ada kekeliruan paradigma dalam UU Tipikor, di mana perampasan harta hanya ditujukan pada terpidana. Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya dengan menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaan.
“Dalam UU Tipikor memberikan pembatasan besaran uang pengganti yang dijatuhkan sama dengan uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi atau sebesar yang bisa dibuktikan di pengadilan,” urainya.
Legislator dari Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu mendukung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Beleid itu akan memberi efek jera yang maksimal bagi koruptor.
“Merampas hasil dari tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat, tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua,” tukas Jacki.
(dis/*)