Hati-Hati Spekulan Harga Beras Akan Ditindak Mendag

JAKARTA, (15 Januari): Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak akan mentolelir pelaku penimbunan beras terutama di saat harga beras tengah melambung. Selain itu Kemendag juga akan menindak tegas para suplier dan distributor nakal yang berani menaikan harga beras jenis premium di atas harga eceran tertinggi.

"Tangkap. Enggak ada urusan. Ini ada Satgas Pangan. Makanya kami keras karena itu adalah upaya-upaya spekulatif yang rugikan rakyat. Kami tidak akan mentolerir itu," tegas Mendag Enggartiasto Lukita.

Menteri Enggar juga menjelaskan apabila ditemui gudang berisi beras dan ternyata tidak terdaftar, maka akan dianggap ilegal dan menimbun beras.

"Kategori penimbunan beras adalah apabila di pasar kosong, harga naik, dan di gudang banyak, nah itu nimbun beras. Yang penting adalah perusahaan itu mendaftar, gudangnya terdaftar, dan posisi stoknya juga dilaporkan," kata Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (12/1).

Namun Enggar menegaskan, bahwa dirinya bukan bermaksud untuk menakut-nakuti pedagang dalam menjalankan bisnisnya, hanya saja Politisi Senior Partai NasDem ini tidak ingin ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum kenaikan harga beras untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Apa penyebabnya, kalo ada suplier yang tidak menyuplai, kasih tahu kami. Siapa suplier dan distributornya, nanti saya periksa gudangnya," tegas Enggar.

Kemendag juga tengah mensiasati kenaikan harga beras dengan menggelar operasi pasar secara besar-besaran, sedikitnya bulan Desember lalu operasi pasar telah dilaksanakan di 2.500 titik seluruh Indonesia dengan mengeluarkan 50.000 ton beras. Kali ini untuk memukul mundur harga beras dipasaran Kemendag kembali menginstruksikan untuk menggelontorkan kembali beras berkualitas sebanyak 20.000 ton.

“Pemerintah akan terus memantau pergerakan harga beras seiring dengan dilaksanakannya operasi pasar secara masif,” ujar Enggar

Operasi pasar kali ini akan digelar serentak dan diperluas jangkauannya ke 1.362 titik seluruh Indonesia.  Upaya ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras di masyarakat, karena harga beras terus melambung melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Seperti di Jakarta dengan Rp 14.100 per kilogram atau melewati batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp9.450 per kilogram, di Papua Barat Rp 14.250 per kilogram atau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp Rp 10.250 per kilogram dan yang terendah adalah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai Rp 9.750 per kilogram, namun juga masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp Rp 9.450 per kilogram.(*)

Add Comment