NasDem Pelopor Parpol Bersih dari Mahar
JAKARTA, (21 Januari): Di tengah maraknya kasus mahar politik yang mencuat, Partai Nasional Demokrat (NasDem) terus mengampanyekan politik tanpa mahar. Sekretaris Jenderal, Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan, sama seperti dua periode Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, pada Pilkada kali ini pun NasDem akan menjadi pelopor partai politik yang bersih dari mahar. Menurut Johnny, adanya mahar politik dianggap sangat merugikan kandidat calon yang akan diusung parpol.
"Menurut data yang kami miliki mahar itu jumlahnya bisa mencapai 50% dari keseluruhan biaya politik, untuk biaya saksi, baliho, logistik, transport dan lain sebagainya. Jadi, kalau kita berpolitik tanpa mahar maka beban politik dari pasangan calon akan berkurang, dengan demikian kita harapkan apabila calon tersebut terpilih di pemerintahan maka akan terwujud pemerintahan yang bersih dan idaman masyarakat," ujar Johnny saat dihubungi Media Indonesia kemarin.
Selain itu, mahar politik merupakan tindakan yang melanggar aturan. Menurut Johnny, dalam Undang-Undang Pilkada mengatur, apabila ada imbalan kepada Parpol atau pun tokoh parpol maka pasangan calon tersebut dapat didiskualifikasi.
Tak hanya itu, Parpol yang ketahuan meminta dan menerim amahar pun tidak diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada berikutnya.
"Itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, sehingga sekarang inilah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tegas menerapkan UU Pilkada ini untuk memberikan penalti maupun hukuman kepada pasangan calon maupun Parpol yang membayar maupun yang menerima mahar. Kedua, dalam UU Tindang Pidana Korupsi juga menerima mahar termasuk dalam gratifikasi sehingga jelas harus ada penalti yang tegas agar pilkada bisa lebih bersih dan berkualitas," tandasnya.
Johnny pun mengungkapkan, banyak Parpol yang menutupi tindakan mahar mereka dengan meminta biaya saksi dan kampanye di muka terhadap pasangan calon. Padahal, biaya-biaya tersebut seharusnya disediakan oleh pasangan calon tersebut saat mulai melakukan kampanye.
"Apabila biaya saksi dan kampanye dibayarkan di depan sebelum adanya Surat Keputusan B1-KWK parpol maka itu kategorinya mahar karena kalau biaya saksi, kampanye, baliho dan sebagainya itu seharusnya disediakan pasangan calon pada saat nanti dia melakukan kampanye. Jadi, bukan distor di awal, kalau dititip ke Parpol pantas bila diduga itu bukan dana saksi melainkan mahar," cetusnya.
Johnny menegaskan, NasDem tak akan menerapkan sistem tersebut. Menurutnya, NasDem justru mengajak Parpol untuk mengakhiri politik tanpa mahar.
"Kami ada 171 pasangan yang kami dukung, coba tanya mereka apakah dimintai mahar atau tidak. Kalau ada, maka silahkan adukan ke saya, laporkan ke kami, akan kami ganti uangnya," pungkasnya. (rul/*)