Saan Ingatkan KPK soal Memorandum Penundaan Penanganan Kasus Korupsi
JAKARTA (24 Januari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memroses kasus korupsi yang berkaitan dengan politik hingga perhelatan Pemilu 2024 selesai. Hal itu penting untuk menghindari terjadinya politisasi hukum.
“Itu sudah menjadi komitmen antara KPK, kejaksaan, dan polisi. Menurut saya, prosesnya tetap berpegang pada kesepakatan terkait memorandum untuk menunda seluruh proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai,” kata Saan di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1).
Saan berharap KPK mengikuti memorandum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penundaan penanganan kasus yang berkaitan dengan politik hingga selesai pemilu.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mempersilakan lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi bila perhelatan pemilu sudah selesai.
“Nanti setelah pemilu ya silakan saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan ke KPK perihal temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012 terkait pengadaan sistem proteksi TKI. (*)