Pemilu Tingkat Nasional dan Lokal Bisa Dipisah

JAKARTA (26 Februari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman mengungkapkan, usulan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal bisa menjadi opsi pembahasan di DPR saat evaluasi bersama penyelenggara pemilu.

Amin juga menguraikan, desain ulang pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dalam satu hari perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk aturan dalam perundang-undangan.

“Yang jadi persoalan, kan, dari sisi teknisnya. Pemilu lima kotak itu membuat beban kerja yang sangat berlebih bagi penyelenggara. Kalau mau dipisah nasional untuk presiden atau DPR dengan DPRD bisa saja setelah evaluasi menyeluruh dilakukan,” kata Aminurokhman, Minggu (25/2).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu juga menekankan, pemungutan dan penghitungan suara yang terbatas waktu menjadi persoalan yang berulang. Padahal, tambahnya, berbagai upaya telah dilakukan salah satunya memperketat persyaratan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pemilu dengan lima kotak itu memang benar-benar membuat beban kerja yang berlebih buat petugas di lapangan. Ini saya kira secepatnya bisa kita evaluasi,” kata Aminurokhman.

Mantan Walikota Pasuruan dua periode itu juga mengatakan, peninjauan secara menyeluruh sekaligus juga untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut dia, ada persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tetapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya muncul saran agar pembentuk undang-undang mengubah desain keserentakan pemilu, mengingat beban tugas KPPS yang berat. Pemilu dibagi antara tingkat pusat dan lokal. Di tingkat pusat, pemilih memberikan hak suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, serta DPD. Sedangkan pemilu tingkat lokal terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.(metrotvnews.com/*)

Add Comment