Cegah Peradilan Sesat, Taufik Basari Kawal Kasus Vina dan Eky
JAKARTA (12 Juli): Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan, Komisi III DPR, akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016 lalu agar tidak mengarah pada peradilan sesat.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dibebaskan melalui proses praperadilan.
“Ini kasus yang menarik perhatian publik dan akan dilakukan pengawasan oleh DPR, secara khusus saya memang mengawal untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky ini agar tidak mengarah pada peradilan sesat,” ungkap Taufik Basari di kantor Media Diskursus Network, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Menurut legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu, peradilan sesat merupakan permasalahan berat lantaran melakukan penghukuman terhadap orang-orang yang tidak bersalah.
“Peradilan sesat itu adalah penghukuman terhadap orang-orang yang keliru, menghukum dan memutus orang yang tidak bersalah. Nah, itu sangat berat jika terjadi peradilan sesat. Oleh karena itu untuk mencegah peradilan sesat, maka kita harus telusuri kembali semua dari awal, sehingga kita mendapatkan fakta-fakta kebenarannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem ini menegaskan agar pihak kepolisian menangani kasus Vina dan Eky dengan hati-hati dan berdasarkan scientific crime investigation.
“Kami berharap setiap penanganan hukum yang dilakukan oleh kepolisian harus dilakukan secara cermat dan hati-hati dan dilakukan atas dasar scientific crime investigation,” tegasnya.
Seharusnya, tambah Taufik, pihak kepolisian tidak hanya mengejar pengakuan tetapi harus mampu menunjukkan bukti-bukti.
“Yang tentunya bukan hanya mendapatkan pengakuan semata, tetapi harus mampu membuktikan antara bukti satu dan yang lainnya. Ini sudah semakin semrawut, oleh karena itu, ini harus diluruskan. Mana yang sudah keliru harus dibetulkan, dicari di mana kekeliruannya, kemudian dilanjutkan tetapi dengan dasar yang sudah diperbaiki,” pungkasnya.
(neni/*)