Amel Upayakan yang Terbaik Bagi 102 PMI di Malaysia
JAKARTA, (16 Februari): Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini turut prihatin atas insiden penahan 102 buruh migran asal Jawa Tengah oleh petugas kantor Imigrasi Malaysia di Malaka. Menurut legislator NasDem ini para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan petugas tersebut statusnya tidak bersalah.
Amel menuturkan, kedatangan 102 PMI tersebut ke Malaysia merupakan permintaan dari negara yang bersangkutan. Jadi, menurut Amel, mereka harus segera dikeluarkan dari tahanan dan diberikan pekerjaan yang sesuai dengan permintaan awal.
"Karena secara legalitas mereka itu tidak bersalah. Hanya saja, mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka. Itu bukan salah mereka, tapi kesalahan agen di Malaysia," sebut Amel di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/2).
Amel menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia telah mengajukan bilateral agreement kepada pemerintah Malaysia pada medio Mei 2016 lalu, namun hingga saat ini belum juga mendapat respon dari pemerintah Malaysia.
"Oleh karena itu, diperlukan good will pemerintah Malaysia untuk mau duduk bersama dengan pemerintah Indonesia membuat bilateral agreement tentang perlindungan pekerja migran sektor domestik (unskill)," kata Amel.
Lebih jauh Amel menerangkan saat ini pemerintah Indonesia juga terus mengupayakan yang terbaik dengan membentuk tim advokasi bagi 102 Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendampingi proses pengadilan serta memastikan PMI tetap mendapatkan hak-haknya.
"Meski mereka masih proses sidang di pengadilan, namun hak-haknya tetap dibayarkan,” ujar Amelia.
Amel juga meminta kepada pihak BNP2TKI untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga dapat tercapai kesepahaman dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia.(*)