NasDem Minta DPR dan Presiden Lakukan Komunikasi Politik
JAKARTA, (23 Februari): Pengesahan UU MD3 yang di dalamnya tertuang pasal-pasal yang kontroversial terus menuai polemik di kalangan masyarakat. Dalam menyikapi polemik tersebut, baik Presiden Joko Widodo maupun DPR diminta untuk melakukan komunikasi politik dalam mencarikan jalan keluarnya.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate usai diskusi yang bertajuk Kontroversi Revisi UU MD3: Anti Demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?
"Kalau ada kemauan politik, bisa dilakukan melalui komunikasi politik antara DPR dengan Presiden dan mencari jalan keluar secara politik untuk membahas beberapa opsi," kata Johnny di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (23/2).
Opsi tersebut, antara lain dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, diakui Johnny, penerbitan Perppu pun juga masih ada potensi persoalan, yakni ditolak oleh DPR. Hal itu mengingat mayoritas fraksi di DPR saat ini mendukung persetujuan UU MD3.
"Apabila tidak ada komunikasi politik yang baik, maka Perppu yang diterbitkan oleh Presiden akan gagal juga di DPR karena di DPR hanya ada setuju atau tidak setuju," ujarnya.
Opsi lainnya, ia pun membuka wacana kemungkinan penarikan kembali surat persetujuan UU MD3.
"Kalau kami (DPR) menarik kembali suratnya bagaimana? Presiden bilang ada celah hukum ngga? Dicari lah oleh ahli-ahli, kalau ada celah hukum, dicabut, ditarik kembali suratnya, atau dicari mekanismenya," ujarnya.
Johnny menilai bahwa komunikasi politik tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu 30 hari karena UU akan tetap sah meski Presiden tidak menandatanganinya. Komunikasi tersebut bisa dilakukan baik atas inisiatif Presiden maupun DPR. (Uta/*)