Shohibul Imam Optimistis Kebijakan Penghapusan Piutang Bangkitkan Akselerasi UMKM
CIREBON (14 Januari): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Shohibul Imam, optimistis kebijakan penghapusan piutang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membangkitkan akselerasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan penghapusan piutang macet, UMKM tidak hanya memiliki kesempatan untuk bangkit, tetapi juga dapat kembali berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional,” ujar Shohibul dalam kunjungan kerja dan serap aspirasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, perwakilan perbankan, dan lembaga keuangan, Senin (13/1/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran) itu menegaskan, implementasi kebijakan penghapusan piutang UMKM dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
UMKM diharapkan menjadi sektor andalan perekonomian daerah agar terus bertumbuh dan tidak terbentur kendala finansial.
“Kami ingin memastikan PP No. 47/2024 benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan finansial akibat piutang macet,” tambah Shohibul.
Ia juga mengimbau lembaga keuangan agar memberikan laporan perkembangan implementasi kebijakan penghapusan piutang UMKM secara berkala.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejelasan prosedur dan sinergi antarlembaga adalah kunci keberhasilan kebijakan ini,” tegasnya.
Menurutnya, penghapusan piutang UMKM memerlukan sinergi dari seluruh pihak agar tujuan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
“Sinergi yang terjalin ini harus terus diperkuat demi mencapai tujuan utama kebijakan, yaitu kesejahteraan masyarakat,” ungkap Shohibul.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menerangkan, kebijakan penghapusan piutang UMKM sejalan dengan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 37 UUNo. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Agus menyebutkan bahwa per November 2024, penyaluran kredit kepada UMKM oleh kantor cabang bank umum di Ciayumajakuning telah mencapai Rp21,9 triliun, dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,64%.
“Dengan tingkat NPL yang relatif terjaga, kami optimis kebijakan penghapusan piutang macet akan memberikan stimulus baru bagi UMKM untuk kembali bangkit dan berkembang,” tambahnya.
Ia juga menguraikan syarat-syarat utama dalam penghapusan piutang macet. Di antaranya, nilai pokok piutang macet yang dihapus paling banyak Rp500 juta per badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Kemudian, piutang macet harus telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP No. 47/2024 mulai berlaku. Syarat lainnya, piutang tersebut bukan kredit yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit/pembiayaan.
“Lalu, tidak terdapat agunan kredit, atau jika ada agunan, nilai agunan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban debitur,” pungkasnya.
(safa/*)