Legislator NasDem Desak Polri Jerat Penganiaya Anak di Nias dengan Pasal Berlapis
JAKARTA (30 Januari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, geram dengan ulah pelaku yang menganiaya NN, 10, di Nias Selatan, Sumatera Utara. Polri didesak menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan pasal perlindungan anak.
“Saya minta polisi pastikan kasus ini diusut tuntas sehingga korban bisa mendapat keadilan. Jerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pasal perlindungan anak, dengan pidana maksimal,” kata Sahroni, Rabu (29/1/2025).
Sahroni juga mendesak korban dipisahkan dari keluarga yang menganiayanya demi keamanan korban. Pelaku juga harus menjalani pemeriksaan kejiwaan karena tindakan yang dilakukan tergolong sadis.
“Saya juga minta mereka dicek kejiwaan, karena ini kejahatannya sadis sekali, sekeluarga pula. Khawatir ada kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak ketahui,” ungkap dia.
Sahroni mengapresiasi kepekaan Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana yang langsung melihat kondisi korban. Ia berharap, pihak kepolisian juga memberikan fasilitas perawatan yang maksimal.
“Saya harap selain menindak pelaku secara pidana, pihak kepolisian juga memberi fasilitas perawatan terbaik untuk korban. Baik secara medis maupun psikis. Pasti korban mengalami trauma yang mendalam,” sebut Sahroni.
Sahroni juga berharap korban bisa mendapat keadilan yang sesuai serta diberikan fasilitas pemulihan yang maksimal.
“Itu (keadilan dan fasilitas pemulihan) yang setidaknya negara wajib lakukan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan diduga jadi korban penyiksaan. Polisi merespons kabar tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini,” ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (28/1/2025).
Dia telah memerintahkan jajaran Polsek Lolowau untuk menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik pihak keluarga maupun warga sekitar. (metrotvnews/*)