a

Penggunaan Uang Digital Kurangi Peredaran Uang Palsu

Penggunaan Uang Digital Kurangi Peredaran Uang Palsu

KARAWANG (31 Januari): Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur mengenai mata uang digital.

Oleh karena itu, penting untuk menyosialisasikan penggunaan uang digital guna mengurangi peredaran uang palsu dan mencegah transaksi ilegal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro saat kunjungan kerja di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan sistem uang digital, dan Indonesia perlu lebih masif dalam mengenalkan konsep ini kepada masyarakat. Kami di Komisi XI mendukung penuh digitalisasi keuangan. Harapannya, uang digital segera diperkenalkan lebih luas agar dapat meminimalisir pemalsuan uang dan mencegah transaksi ilegal,” ungkap Fauzi.

Dalam kunjungan tersebut, Fauzi juga mengapresiasi teknologi pencetakan uang di Indonesia yang dinilai memiliki kualitas terbaik setelah Swiss. Menurutnya, teknologi yang digunakan Peruri sangat maju dengan sistem quality control yang ketat, sehingga pemalsuan uang menjadi sangat sulit dilakukan.

Peruri ini salah satu yang terbaik. Setelah Swiss, Indonesia termasuk yang terbaik dalam pencetakan uang. Teknologinya luar biasa, quality control-nya sangat ketat,” kata Fauzi.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan I (Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara) itu menyoroti bahwa dibandingkan dengan mata uang berbahan plastik seperti dolar Amerika atau dolar Singapura, uang kertas Indonesia lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, ia berharap Peruri terus meningkatkan teknologi pencetakan uang agar semakin sulit dipalsukan dan tetap memenuhi standar keberlanjutan lingkungan.

Keunggulan teknologi ini harus terus ditingkatkan agar uang yang dicetak Peruri semakin sulit dipalsukan dan tetap ramah lingkungan,” pungkas Fauzi.

(dpr.go.id/*)

Add Comment