I Nengah Nilai Keterlambatan Perpanjangan Sewa PT DTL Tergolong Wanprestasi
JAKARTA (4 Februari): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menilai keterlambatan perpanjangan alokasi lahan selama 11 bulan dari PT Dani Tasha Lestari (DTL) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemanfaatan lahan berpotensi menjadi wanprestasi.
“Tadi dari PT Dani Tasha Lestari menyampaikan ada keterlambatan 11 bulan. Nah menurut pendapat saya, perjanjian jangan kan sampai terlambat 11 bulan, 1×24 jam pun sudah wanprestasi. Itu harus dipahami dulu,” ujar Nengah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPRdengan PT Dani Tasha Lestari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Bali itu, menilai keberatan PT Dani Tasha Lestari terkait pencabutan pengalokasian lahan dan perobohan bangunan mesti merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Terlebih, terdapat klausul kewajiban PT Dani Tasha Lestari yang perlu memperpanjang sewa, dua tahun sebelum masa perjanjian berakhir. Termasuk menyertakan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar uang wajib tahunan (UWT).
“Pada saat PT Dani Tasha Lestari melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan BP Batam, biasanya itu tercantum aturannya. Berapa bulan belum berakhir harus memberitahukan perpanjangan. Apakah itu ada? Dua tahun minimal. Nah itu artinya wanprestasi sudah jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, BP Batam berkewajiban untuk memastikan tujuan pemanfaatan lahan seluas 20 hektare yang dikelola PT Dani Tasha Lestari. Terutama, berkaitan dengan kontribusi PT Dani Tasha Lestari terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Objeknya adalah ada 20 hektare, tentu BP Batam ingin tahu apa yang akan diperbuat di atas lahan 20 hektare itu, karena yang kita pahami dan yang saya tahu, begitu mengontrakkan lahan pastinya pihak pemda berharap ada income PAD di sana,” jelasnya.
Untuk itu, prahara antara BP Batam dan PT Dani Tasha Lestari mesti segera dituntaskan, terutama untuk memastikan tujuan pemanfaatan lahan dan kontribusi pada pendapatan daerah.
“Tetapi ternyata persentase tidak jelas, nah itu ada dua hal yang barangkali didiskusikan lebih jauh. Nah ini yang 10 hektare jelas kan sudah wanprestasi. Yang kedua, 20 hektare itu pun kalau tidak jelas peruntukannya pasti BP Batam juga keberatan,” pungkasnya.
(Safa/*)