Irma Suryani Nilai BPJS Kesehatan Belum Optimal Berkoordinasi dengan Pemda
JAKARTA (12 Februari): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum optimal dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait kepesertaan jaminan kesehatan.
Menurut Irma, BPJS seharusnya lebih aktif menjalin komunikasi dengan pemda, mengingat sebelumnya sudah ada program Jamkesda dan Jamkesmas yang dikelola daerah.
“Pemda seharusnya turut berkontribusi dalam membiayai kepesertaan BPJS, seperti halnya mereka mengalokasikan anggaran untuk Jamkesda dan Jamkesmas,” kata Irma dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Namun, kata Irma, hal itu belum berjalan maksimal. Jika BPJS cabang di daerah tidak mampu bernegosiasi dengan pemda, Irma menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut harus diambil alih oleh para direktur BPJS.
Ia mendorong mereka untuk berkomunikasi langsung dengan bupati, wali kota, dan gubernur guna memastikan cakupan kepesertaan BPJS di daerah dapat ditingkatkan secara optimal.
Selain itu, Irma juga menyoroti adanya praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit dalam sistem BPJS Kesehatan. Kasus-kasus tersebut harus dikawal hingga proses pengadilan agar tidak terjadi penyimpangan lebih lanjut.
Ia mencontohkan kasus di BPOM, di mana pelaku hanya dikenai denda sebesar Rp100 ribu dan hukuman satu bulan penjara. Menurutnya, itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“BPJS memang berfungsi sebagai juru bayar, tetapi akuntabilitas tetap harus dijaga. Fraud yang dilakukan oleh rumah sakit harus ditindaklanjuti dengan serius dan dikawal hingga proses pengadilan agar tidak ada celah bagi praktik-praktik tidak sehat,” tuturnya.
Meski demikian, Irma mengapresiasi BPJS Kesehatan yang dinilai telah menunjukkan banyak perbaikan dibanding sebelumnya. Menurutnya, berbagai terobosan yang telah dilakukan telah mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
(dpr.go.id/*)