Revisi UU Minerba untuk Pemerataan dan Dukung Ekonomi Rakyat
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (13 Februari): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan tujuan utama revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) adalah untuk mencapai pemerataan dan mendukung ekonomi rakyat.
“Revisi ini dilakukan karena ada beberapa ketidakadilan yang masih terjadi dalam mekanisme mendapatkan wilayah usaha pertambangan,” ujar Sugeng dalam rapat Baleg membahas DIM RUU Minerba, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Sugeng menyoroti bahwa sebelumnya mekanisme lelang untuk mendapatkan wilayah usaha pertambangan sangat rumit dan hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
“Ini menimbulkan kritik bahwa hanya segelintir orang yang bisa mendapatkan akses, dan ada kekhawatiran akan terjadinya oligarki baru,” jelasnya.
Sugeng menambahkan bahwa melalui revisi, DPR bersama pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada berbagai entitas masyarakat, seperti BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, dan badan usaha lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, tetapi juga melibatkan masyarakat luas,” katanya.
Selain itu, Sugeng juga menegaskan pentingnya RUU Minerba untuk mendukung hilirisasi industri Indonesia.
“Ke depan, kita ingin memastikan sumber daya alam yang ada bisa diproses menjadi produk akhir yang bernilai lebih tinggi,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu mencontohkan pengelolaan nikel untuk kebutuhan baterai energi yang sangat dibutuhkan dalam transisi energi terbarukan di Indonesia.
“Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pusat pengolahan baterai energi, yang bahan bakunya sebagian besar berasal dari nikel, tembaga, dan kobal,” jelas Sugeng.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap sumber daya alam agar tidak terjadi oversupply yang merugikan industri, seperti yang terjadi pada nikel.
“Kita harus mengelola sumber daya alam ini dengan bijak agar tidak merusak harga di pasar internasional,” katanya.
Terkait dengan efisiensi anggaran di Kementerian ESDM sebesar Rp1,8 triliun, Sugeng menyatakan hal tersebut harus dicermati dengan hati-hati.
“Kementerian ESDM merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga kita harus memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan dan migas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun efisiensi anggaran diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara, hal tersebut tidak boleh berdampak pada pelayanan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak mengorbankan sektor-sektor yang langsung berdampak pada kualitas hidup masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan,” kata Sugeng.
Dengan RUU Minerba yang lebih inklusif dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih bijaksana, Sugeng berharap dapat tercapai kemakmuran rakyat yang lebih merata dan mendukung hilirisasi ekonomi Indonesia di masa depan.
(dpr.go.id/*)