Kejagung Diminta Berkoordinasi dengan Polri Usut Peretasan Situs Kejaksaan
JAKARTA (13 Februari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri untuk mengusut dugaan peretasan situs milik kejaksaan (kejaksaan.go.id).
“Saya minta Siber Polri bisa turun tangan membantu Kejagung melakukan pemulihan website dan melacak dugaan peretasan yang beredar. Kita semua tidak ingin ada pihak-pihak yang dibiarkan mengganggu, mengancam, atau bahkan menyerang penegak hukum,” kata Sahroni, Rabu (12/2/2025).
Legislator Partai NasDem itu meminta Kejagung dan Dittipidsiber Polri melakukan pengamanan. Jangan sampai data penting dicuri oleh peretas.
“Apalagi website biasanya berisi data-data rahasia. Ini harus sagera bisa diambil alih kembali agar data-datanya tidak bocor. Makanya sesama penegak hukum, polisi harus bantu usut dugaan peretasan ini,” tandasnya.
Selain itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu juga meminta Kejagung tetap bekerja mengusut kasus yang ditangani. Jangan sampai upaya peretasan tersebut mengganggu kinerja mereka.
“Kalau ternyata ini bagian dari upaya corruptor fight back untuk melemahkan Kejagung, maka jangan takut, berarti Kejagung sudah di jalan yang benar,” tegas Sahroni.
Sahroni meminta Kejagung tidak takut dan meyakini masyarakat mendukung upaya Kejagung dalam menegakan hukum, terutama memberantas korupsi.
“Dan memang penegak hukum harus seperti itu, tidak boleh gentar dan goyah. Kalau melakukan hal yang benar, pastinya dukungan masyarakat akan menyertai,” ujarnya.
Selain itu, Sahroni memberi peringatan para pihak yang diduga ingin melemahkan Kejagung. Pasti ada sanksi jika melawan hukum negara.
“Para pelaku kejahatatan ini tidak lebih kuat dari negara. Jadi tinggal menunggu waktu untuk siapa pun yang mencoba kabur atau melawan hukum negara. Pastinya akan segera ditangkap,” tukasnya.
Sebelumnya, website kejaksaan.go.id diduga diretas oleh pihak yang mengatasnamakan hacker dari akun Instagram @unrooter.id, @raja_jawa19xx dan @fablo_kecil. Mereka juga menyertai rilis tertulis yang ditujukan kepada Kejagung.
(metrotvnews/*)