Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban Diharapkan Ciptakan Keadilan

JAKARTA (18 Februari): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Shadiq Pasadigoe, meyakini revisi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban akan menciptakan keadilan.

“LPSK ini betul-betul punya peranan menciptakan keadilan bagi korban dan saksi,” ujar Shadiq saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan sejumlah pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) itu mengungkapkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berperan optimal seiring dengan revisi UU tersebut.

“Menurut saya sudah cukup banyak hal yang tinggal kita menindaklanjuti ke depan. Yang intinya di sini LPSK ada di sana, saksi ada di sana, demikian juga korban. Bagaimana melindunginya? Itu pokok yang kita bicarakan hari ini dan akan melahirkan penyempurnaan atau membuat UU baru ke depan,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong agar diskusi untuk mengoptimalkan peran LPSK tetap intens dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari suatu tindak pidana.

“Diskusi kita tidak cukup sekali ini. Saya mendukung diskusi intens agar nanti penyempurnaan UU yang diubah atau buat itu lebih baik dan lebih berguna untuk menciptakan keadilan di Indonesia,” paparnya.

Ia mencontohkan, peran LPSK saat memberikan perlindungan terhadap juctice collaborator (JC), Bharada Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus Ferdy Sambo.

LPSK, lanjutnya, berperan melindungi saksi dan korban sehingga proses peradilan dalam kasus tersebut dianggap memenuhi rasa keadilan.

“Saya sudah 66 tahun melihat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, yang paling baik pelaksanaannya dalam kasus Sambo. Dalam kasus tersebut banyak orang pesimis bahwa kasus itu tidak akan selesai,” tuturnya.

(Safa/*)

Add Comment