Segera Hentikan Konflik PT TPL dengan Masyarakat Adat di Tapanuli Utara
JAKARTA (21 Februari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, meminta pemerintah untuk menuntaskan konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Termasuk, mendesak perusahaan agar membuka portal pada jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk menyadap kemenyan di hutan adat masyarakat Nagasaribu Siharbangan dan aktivitas pertanian lainnya.
“Pihak TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana,” ujar Martin dalam keterangannya, Jumat (21/02/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II I (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu, berharap Kementerian Kehutanan menginisiasi langkah mediasi agar mengurai permasalahan konflik tenurian (penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan) antara PT TPL dan masyarakat Nagasaribu Siharbangan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK No. 9/2021 terkait Perhutanan Sosial yang di dalamnya termasuk hutan adat, serta Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegang pada aturan yang sudah ada,” ungkap Martin.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri,” tegasnya.
Merujuk informasi yang diterima, Martin menyatakan PT TPL masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan berkaitan dengan masalah lingkungan. Untuk itu, ia juga akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup.
Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengecek dan melakukan audit lingkungan terhadap PT TPL. Lankah itu sesuai dengan ketentuan Pasal 48-52 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03/2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.
“Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan. Agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di kawasan konsesi TPL,” pungkasnya.
PT TPL menutup jalan akses masyarakat dengan portal pascabentrokan dengan masyarakat Nagasaribu Siharbangan pada 20 Januari 2025 lalu. Penutupan jalan masih berlangsung sampai saat ini.
Pemerintah telah mengakui Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Status Hutan Adat Nagasaribu Siharbangan. (Safa/*)