Kebebasan Berekspresi Tetap Menjadi Prinsip Utama Revisi UU Penyiaran
JAKARTA (24 Februari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Amelia Anggraini, prihatin atas kejadian yang menimpa Novi Citra Indriyati, seorang guru honorer sekaligus vokalis band Sukatani yang mengalami konsekuensi serius setelah menyampaikan kritik sosial melalui musik.
“Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita. Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka,” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, Amelia menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman,” imbuh Amelia.
Harus dipastikan bahwa tidak ada individu yang kehilangan pekerjaannya hanya karena menyampaikan pandangan melalui seni. Lebih dari itu, kata Amelia, sebagai seorang perempuan yang mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan seni, Novi berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kita perlu memastikan bahwa perempuan yang aktif di ruang publik, baik sebagai pendidik maupun seniman, mendapatkan dukungan untuk terus berkarya tanpa rasa takut,” tegasnya.
Amelia mengatakan, Panja RUU Penyiaran tengah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas. Regulasi yang justru membatasi kritik sosial dan kreativitas anak bangsa, baik di media konvensional maupun ruang digital harus dicegah.
“Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saya juga mendorong kebijakan yang melindungi ruang ekspresi masyarakat tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,” paparnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog yang sehat, saling memahami, dan mencari solusi terbaik agar tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas.
“Kita harus memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam bingkai demokrasi dan supremasi hukum yang kita junjung,” tegasnya.
(Yudis/*)