Rudianto Lallo Pastikan Kawal Laporan Penghuni Apartemen Korban Mafia Tanah

JAKARTA (27 Februari): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memastikan akan mengawal laporan polisi (LP) yang diajukan para penghuni apartemen di Jakarta Utara yang menjadi korban mafia tanah.

Terdapat belasan laporan polisi tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya, namun belum ada tindak lanjut dalam bentuk proses hukum.

“Ini di Polda sudah ada 15 LP. Pertanyaannya, apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak? Tidak kan? Menurut saya ini yang perlu dikawal,” ujar Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan sejumlah penghuni rumah susun Pluit Sea View, Mediterania Marina Residences, dan korban lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kota Makassar) itu mengungkapkan, Komisi III menyerap seluruh aspirasi dari para penghuni dan akan mengonfirmasi keseimbangan informasi dari pengembang rumah susun dan apartemen tersebut.

“Kami sangat aspiratif mau mendengar keluhan dan aspirasi, karena bapak ibu adalah korban. Korban oleh siapa? Pengembang, pemilik, dan sebagainya,” ungkap Rudianto.

“Kita sarankan supaya lapor polisi yang sudah ada kita kawal. Tentu saja masih ada lanjutannya, dan versi pengembangnya seperti apa?” lanjutnya.

Menurutnya, para penghuni yang merasa menjadi korban mafia tanah tersebut disarankan untuk menempuh jalur pidana, bukan perdata.

Pasalnya, pemidanaan relevan dalam menuntaskan kasus mafia tanah yang menimpa para penghuni rumah susun dan apartemen.

“Tapi apabila ada kerugian saya menyarankan tidak menggunakan hak keperdataan. Kalau keperdataan itu Panjang. Paling bagus kalau ada laporan polisinya,” paparnya.

Rudianto menilai, dalam proses pembangunan dan penjualan unit rumah susun maupun apartemen sering terjadi sejumlah permasalahan. Termasuk, potensi kepailitan dan mangkraknya pembangunan yang merugikan para pembeli yang telah memesan, bahkan melunasi pembelian rumah susun atau apartemen.

“Soal pemilik rumah susun Pluit Sea View, saya menangkap ini memang penyakit di rata-rata perusahaan rumah susun atau apartemen. Dalam proses membangun dia sudah menjual. Pada saat dia membangun tidak lanjut karena digugat PKPU, pailit, utangnya dan sebagainya. Akhirnya mangkrak,” ujar dia.

“Saya menyarankan perlu dilaporkan ke polisi karena sudah ada tindak pidananya. Kami bermitra dengan polisi, ketika dilaporkan ke polisi kami bisa mengawal. Apalagi sudah lunas, uangnya hangus tentu harus diminta pertanggungjawaban terhadap pengelola apartemen,” tandasnya.

(Safa/*)

Add Comment