Harga Ekspor Batu Bara Diharapkan Meningkatkan Pendapatan Negara
JAKARTA (28 Februari): Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, berharap peraturan Menteri ESDM yang mengatur harga acuan ekspor batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dapat optimal meningkatkan pendapatan negara. Termasuk, memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan negara.
“Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan pendapatan negara,” ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap) itu mengungkapkan, rumusan peraturan tersebut harus memiliki dampak positif. Terutama, mengutamakan peningkatan pendapatan negara dan kemakmuran rakyat.
Komisi XII DPR akan menyinergikan sejumlah kepentingan dalam upaya mempersembahkan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
“Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tentang HBA itu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Kementerian ESDM menetapkan HBA Periode Februari 2025. Penetapan itu tertuang dalam Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.
Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.
(Micom/Safa/*)