Amelia Minta Komdigi Segera Optimalkan Komite Pelaksana Publisher Right

JAKARTA (10 Maret): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera mengoptimasikan komite pelaksana yang diamanatkan Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Right)

“Komite ini harus segera menyusun mekanisme, prosedur, serta batas waktu yang jelas terkait proses negosiasi antara perusahaan media nasional dan platform digital global, agar hak ekonomi media nasional bisa segera diwujudkan secara adil dan layak,” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kemkomdigi, TVRI, RRI, dan Antara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/5/2025).

Menurut Amelia, hal itu sangat penting karena ada biaya produksi yang tidak kecil bagi media yang memproduksi konten, terutama bagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan Antara yang selama ini menjadi pusat berita nasional, sementara media-media lain tinggal mereproduksi konten.

“Jika diperlukan, publisher right ini juga dapat diperkuat melalui pengaturan tambahan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran agar semakin legitimate ketika berhadapan dengan platform digital maupun media konvensional,” tandasnya.

Amelia juga mendorong revisi UU Penyiaran untuk kompetisi yang adil (equal playing field). Revisi UU Penyiaran nantinya harus mencakup pengaturan yang jelas untuk menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara media penyiaran konvensional seperti televisi dengan platform digital, termasuk layanan over-the-top (OTT) dan media sosial.

Menurutnya, saat ini terdapat ketimpangan signifikan, karena televisi harus menanggung biaya produksi tinggi serta menghadapi regulasi ketat, sementara platform digital menikmati regulasi yang jauh lebih longgar.

“Di sisi lain, KPI selama ini sangat ketat melakukan sensor dan pengawasan terhadap media konvensional, tetapi hampir tidak berdaya ketika menghadapi platform digital yang jumlah kontennya jauh lebih masif dan kompleks.,” tandasnya.

Akibat ketidakseimbangan persaingan ini, banyak perusahaan media konvensional terpaksa melakukan PHK karena kehilangan pendapatan iklan yang berpindah ke platform digital.

Amelia mengajak seluruh pihak berkaca pada media publik internasional seperti NHK (Jepang), BBC (Inggris), dan ABC (Australia) yang justru mampu bertahan dalam disrupsi digital karena mendapat dukungan regulasi yang jelas, model pembiayaan yang berkelanjutan, dan perlindungan terhadap konten lokal yang kuat dari pemerintahnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu menekankan pentingnya prinsip equal playing field atau kesetaraan perlakuan, di mana regulasi dan standar kewajibannya harus diterapkan secara seimbang kepada seluruh pelaku media, baik konvensional maupun digital.

Pengaturan tersebut meliputi aspek perizinan, tanggung jawab editorial, transparansi algoritma, kewajiban penyiaran konten lokal, serta kepatuhan terhadap regulasi konten.

Langkah itu diharapkan akan mendorong kompetisi yang sehat, seimbang, serta menciptakan ekosistem media yang lebih adil, berkelanjutan, dan mendukung demokrasi di Indonesia.

“Kehadiran negara dalam konteks penyiaran merupakan aspek penting untuk memastikan terciptanya ekosistem media yang demokratis, berkeadilan, serta mendukung kemerdekaan pers,” jelasnya.

(Yudis/*)

Add Comment