Andina Pertanyakan Konsekuensi Perubahan Usia Pensiun Anggota TNI
JAKARTA (13 Maret): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, mempertanyakan konsekuensi wacana perubahan usia pensiun anggota TNI. Perubahan tersebut tentu memengaruhi penerimaan anggota hingga postur anggaran.
“Dalam revisi Undang-Undang TNI mencangkup perubahan usia pension. Tadi juga disebutkan oleh Ibu Amelia. Apakah ini akan mempengaruhi perekrutan bintara dan tamtama?” tanya Andina dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI Agus Subiyanto beserta para Kepala Staf Angkatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Wacana perubahan usia pensiun anggota TNI mengemuka di tengah proses revisi UU No. 34/2004 tentang TNI. Sejumlah pihak mengusulkan perubahan usia pensiun bintara dan tamtama TNI diubah dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Sementara itu, untuk perwira diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Andina khawatir perubahan usia pensiun anggota TNI akan memengaruhi postur anggaran. Terlebih pemerintah kini tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Karena ini juga akan mempengaruhi postur anggaran, karena banyak juga efisiensi di tahun ini,” tandas legislator dari Dapil Kalimantan Tengah itu.
Andina juga mempertanyakan strategi Panglima TNI untuk mengurai permasalahan banyaknya perwira tinggi yang tidak mempunyai jabatan struktural (nonjob).
“Bagaimana mengurangi efek bottleneck dalam penempatan perwira tinggi, dan solusinya untuk mengurangi perwira tinggi yang nonjob di masa mendatang?” tukas Andina.
(Yudis/*)